20 September 2023 13:02

Dalam rangka menindaklanjuti Sosialisasi Pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN)
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang dilaksanakan melalui daring/zoom meeting oleh
LKPP pada tanggal 8 Agustus 2023 dan sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta rekomendasi dari Direktur
Layanan Aplikasi Informatika Pemeritahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait
pemanfaatan PDN sebagai fasilitas infrastruktur dalam penyelenggaraan layanan digital
pengadaan pemerintah, Direktorat Sistem Pengadaan Digital LKPP akan membantu melakukan
migrasi server LPSE ke PDN. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami
menginformasikan kepada Saudara/i untuk dapat mengirimkan surat permohonan migrasi server
ke PDN yang ditujukan ke Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP dan dikirimkan melalui
eoffice.lkpp.go.id/persuratan dengan mencantumkan narahubung dari UKPBJ/LPSE Saudara/i.

Lampiran: