14 Mei 2024 15:24

PERUBAHAN / PENAMBAHAN DATA PENYEDIA
Perubahan data penyedia dapat dilakukan langsung oleh Penyedia pada aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) https://sikap.lkpp.go.id

 Apabila tidak berhasil melakukan perubahan dan  memerlukan verifikasi data penyedia , maka dapat menyampaikan permohonan kepada LPSE Kabupaten Mamuju


SYARAT MENGAJUKAN PERUBAHAN / PENAMBAHAN DATA :
1. Surat Permohonan perubahan data penyedia, di cap dan ditandatangai oleh Direktur, diberi meterai Rp.10.000, diketik di atas kertas berkop Surat Perusahaan;
2. Surat Kuasa, apabila yang membawa dokumen permohonan perubahan bukan Direktur/Pemilik, Surat Kuasa di cap dan ditandatangai oleh Direktur, diberi meterai Rp.10.000, diketik di atas kertas berkop Surat Perusahaan.
3. Asli dan Copy NPWP Perusahaan
4. Asli dan Copy Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan terakhir (jika ada) atau Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian    Hukum dan HAM RI (bagi Perseroan Perorangan);
5. Asli dan Copy KTP Direktur, Pemilik Usaha;
6. Asli dan Copy KTP penerima kuasa (bila yang membawa dokumen bukan direktur)
7. Asli dan Copy Surat kuasa bila yang membawa dokumen bukan direktur


Catatan:
•- Dimasukan dalam Map Plastik.
•- Satu orang hanya diperkenankan mewakili satu perusahaan;
•- Berkas di bawa langsung ke Kantor LPSE Mamuju setiap hari kerja pukul 08.00 WIB s.d. pukul. 15.00 WIB;

Lampiran: